Yummy Cupcake

Selasa, 26 Maret 2013

Resume Sosiologi Umum TPB : TERJADINYA PEMUSATAN KEKUASAAN "Catatan untuk Bachrun Martosukarto"


TERJADINYA PEMUSATAN KEKUASAAN
Catatan untuk Bachrun Martosukarto
Oleh : Sulardi

            Harian Republika pada hari Jum’at 24 April 1998 menurunkan tulisan Saudara Bachrun Martosukarto (SBM) berjudul Upaya Menghindari Pemusatan Kekuasaan dapat membuat pendapat, bahwa perjalanan Negara bangsa ini mengarah pada suatu Negara otoriter dengan pemusatan kekuasaan pada Presiden. Namun dari tulisan itu dirasakan ada lubang yang perlu ditambal agar ada kejelasan terjadinya pemusatan kekuasaan yang selama ini terjadi di Indonesia. Sementara itu pada bagian akhir SBM memberikan jalan keluar dari pemusatan kekuasaan yang kini terjadi dengan menganjurkan agar lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara harus diletakkan dalam proposisi yang sebenarnya, atau memerankan lembaga-lembaga Negara seperti yang di amanatkan UUD 1945. Anjuran tersebut tepat tetapi tidak tuntas.
            Tulisan ini bermaksud menutupi lubang pada artikel tersebut. Bahwa setelah 53 tahun Indonesia merdeka  bangsa  ini  masih  terengah-engah  untuk  menciptakan bangunan  hukum  yang  kokoh  dan  demokratis-terbukti dengan  belum  terciptanya suasana yang demokratis-sesungguhnya karena tidak adanya keseimbangan kekuasaan antara Presiden dan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Terjadinya pemusatan kekuasaan berpangkal pada demokratis yang tidak berjalan. Hal ini terlihat jelas dalam penyusutan peraturan perundangan yang cendrung mengarah pada semakin besarnya kekuasaan Presiden. Penyimpangan konstitusi pada masa ini berakhir dengan ditumpasnya G30S/PKI yang sejak itu tatanan Negara berada di bawah panji Orde Baru yang akan melaksanakan UUD secara murni dan konsekuen.
            Situasi kedua adalah telah terjadi penafsiran secara tidak benar pada kata “mandataris” sebagai atribut yang menyertai jabatan presiden yang terdapat dalam penjelasan UUD yang menyatakan bahwa presiden adalah “mandataris” MPR. Sayangnya dalam perkembangannya kata “mandataris” tidak lagi diapit oleh tanda kutip yang menjadi kekacauan dari arti kata “mandataris”. Kondisi tersebut diperparah dengan komposisi DPR yang tidak mencerminkan struktur masyarakatnya.
Ternyata situasi yang berkembang semakin mengarah pada kondisi bahwa terciptanya UU dilakukan tidak secara demokratis, bahkan cenderung ditentukan oleh presiden yang akhirnya menjurus pada pemusatan kekuasaan. Dengan demikian, maka perlu dipikirkan langkah keluar dari pemusatan kekuasaan yang kini terjadi. Adapun jalan keluar yang bisa dilakukan dengan melakukan Reformasi Politik. Untuk itu, sangat tepat usulan yang kini sering didengungkan, yakni gagasan dicabutnya paket undang-undang politik yang isinya menghambat jalannya demokratisasi dan cenderung memunculkan pemerintahan yang terpusat pada presiden.
Jadi, problem ini hanya bisa diatasi bila ada kehendak dari pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa untuk menambal lubang pada tulisan SBM. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

My Acta Diurna Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez