Yummy Cupcake

Kamis, 18 Oktober 2012

Resume Sosiologi Umum TPB : “ DRUG TRAFFICKER ” DARI CIANJUR

 “ DRUG TRAFFICKER ” DARI CIANJUR
Oleh : Irfan Budiman, Rian Suryalibrata, dan Upik Supriyatun

            Vonis mati diketuk oleh majelis hakim Asep Iwan Iriawan di Pengadilan Negeri Tanggerang kepada tiga terdakwa pengekspor – impor narkotik. Mereka adalah Merika Franola alias Ola dan dua orang sepupunya Rani Andriani dan Deni Setia Maharwan. Ola memang terlihat lebih tegar, namun Rani yang masih sepupu Ola merasa sulit melupakan vonis mati karena dia menganggap dirinya hanya seorang kurir namun terlalu berat mendapat hukuman.
Jalan hidup Ola memang berliku. Setamat SMA, Ola merantau ke Jakarta dan menjadi disc jocker. Dari pekerjaan itu, Ola beroleh anak yang bernama Eka Prawira, hasil hubungan intimnya dengan seorang pria. Untuk menghidupi anaknya, Ola bekerja sebagai DJ di berbagai diskotik. Pada Oktober 1997, Ola bertemu dengan Tajudin alias Tony, pria asal Nigeria yang mengaku berbisnis pakaian jadi.
Sejak pertemuan itu, hubungan Ola dan Tony kian lekat dan berpacaran. Mereka bahkan tinggal bersama dan Ola pun hamil. Akhirnya mereka mengikat tali perkawinan di rumah orang tua Ola. Pada awal perkawinan, kehidupan mereka sangat bahagia. Namun kebahagiaan itu hanya sekejab. Karena perangai asli Tony yang ringan tangan mulai muncul. Ironisnya, Ola sering mejadi sasaran kemarahannya. Bersamaan dengan itu, Ola mulai mengetahui sosok Tony yang sebenarnya. Ternyata bisnis pakaian jadi hanya kedok untuk mengambil hati Ola.
Menjelang kelahiran anak pertama mereka, Tony kembali ke bisnis asalnya : narkotik. Nahasnya, Tony mengajak serta Ola. Karena takut atas siksaan suaminya, Ola pun melakoni bisnis itu dengan terpaksa. Namun, posisi Ola berangsur –angsur meningkat. Ola bukan hanya menjadi kurir, tapi menjadi drug trafficker dengan penghasilan US$ 200 untuk setiap kali mengirim kurir ke luar negeri.
Setelah itu, kehidupan Ola dan Tony pun melonjak. Beberapa kerabat yang kesulitan meminta bantuan kepada Ola, diantaranya Rani yang pernah bekerja sebagai pelayan sebuah restoran, meminjam 5 juta untuk melunasi hutangnya ke sebuah bank, dan Deni, pria yang sempat menjadi lurah di Cianjur yang dipinjami Tony uang sebesar 20 juta. Disinilah awal keterlibatan mereka menjadi kurir narkotik.
Meskipun demikian, mereka mengaku tidak sadar bila mereka di manfaatkan sebagai kurir narkotik, kalau mereka mangkir sewaktu bertugas sebagai kurir maka Ola lah yang menjadi sasaran kemarahan Tony. Disinyalir, Tony adalah anggota komplotan sindikat narkotik internasional, juga sebagai koordinator bagi sebagian warga Nigeria yang menjadi pengedar narkotik di Indonesia.
Bukan pekerjaan gampang untuk mengungkap jaringan narkotik Tony. Organisasinya rapi dan selalu lolos dari pengusutan petugas. 12 Januari 2003, Ola dan kedua sepupunya akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya di Bandara Soekarno – Hatta, Cingkareng. Polisi menemukan 3,5 kg kokain dari dalam koper dan tas tangan Rani, 3 kg pada Deni, dan 3,6 kg ditemukan di rumah Ola di Bogor. Pada hari yang sama, Tony bersama empat temannya tewas dalam baku tembak dengan polisi yang menyergap Tony di rumah kontrakannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut bekas Kepala Direktorat Reserse Metro Jaya, Senior Superintenden Alex Bambang Riatmodjo, dan kini menjadi Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung yang memimpin operasi penangkapan Ola dan kedua sepupunya di Cingkareng, Ola terhitung pemain sandiwara yang handal. Alex mengaku tidak percaya kalau keterlibatan Ola dalam perdagangan narkotik semata karena terpaksa. Berdasarkan penyelidikan polisi, dunia hitam itu sudah digeluti Ola saat menjadi DJ sebelum menikah dengan Tony. Belakangan dugaan Alex, dibenarkan pula oleh jaksa Mursidi dan hakim Asep.

Analisis bacaan
·      Struktur Sosial
Merika Franola / Ola
:
Kurir dan drug trafficker narkotik, mantan DJ di berbagai diskotik, istri Tony, tervonis hukuman mati atas dakwaan pengekspor – impor narkotik.
Tajudin / Tony
:
Anggota komplotan sindikat narkotika internasional, koordinator bagi sebagian warga Nigeria yang menjadi pengedar narkoba di Indonesia, suami Ola.
Rani Andriani
:
Mantan pelayan restoran, kurir pengiriman narkotik, tervonis hukuman mati, sepupu Ola.
Deni Setia Maharwan
:
Sempat menjadi lurah di Cianjur, kurir pengiriman narkotik, tervonis hukuman mati, sepupu Ola.
Alex Bambang Riatmodjo
:
Mantan Kepala Direktorat Reserse Metro Jaya, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung, pemimpin operasi penangkapan Ola dan kedua sepupunya di Cingkareng.
Asep Iwan Iriawan
:
Pimpinan majelis hakim yang mengetuk vonis mati kepada Ola, Rani dan Deni, terdakwa kasus perdagangan narkotik.
Mursidi
:
Jaksa yang menangani kasus Ola, Rani, dan Deni.

·      Tindakan Sosial menurut Max Weber
a.    Tindakan rasional instrumental        : Ola yang bekerja sebagai DJ untuk menghidupi dirinya dan anaknya, Ola yang bekerja sebagai drug trafficker berpenghasilan US$ 200 untuk setiap kali mengirim kurir ke luar negeri, Rani dan Deni yang menjadi kurir narkotik untuk melunasi hutang–hutang mereka.
b.    Tindakan rasional berorientasi nilai : Ola dan Tony yang menikah agar mendapat status sosial dimasyarakat, Tony dan Ola yang melonjak kehidupannya dan berubah derajat sosial menjadi orang kaya semenjak menjadi pedagang narkotik. Bahkan mereka mengontrak dua rumah sekaligus di kawasan Bogor dan Cinere, Jawa Barat dan memberikan bantuan finansial kepada kerabat yang kesulitan.
c.    Tindakan tradisional                        : Ola yang melanggar tindakan tradisional, seperti memperoleh anak dari hubungan intimnya dengan seorang pria sewaktu berprofesi sebagai DJ,  tinggal serumah bersama Tony, dan hamil kembali dari hubungannya dengan Tony sebelum menikah.
d.    Tindakan afektif                               : Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga Ola dan Tony, Tony sering menyiksa Ola apabila tidak mematuhinya atau karena kedua sepupu Ola mangkir dari pekerjaannya sebagai kurir narkotik dari bisnis Tony.

·      Integrasi fungsional            :  Merika Franola atau Ola adalah istri dari Tajudin atau Tony. Mereka adalah suami istri pedagang narkotik. Dua sepupu Ola, Rani dan Deni juga terlibat sebagai kurir dari bisnis yang dijalankan oleh Ola dan Tony dikarenakan terlilit hutang. Ketika Ola dan kedua sepupunya tertangkap oleh pihak kepolisian, maka keberadaan suaminya pun dapat diketahui, bahkan suaminya tewas dalam baku tembak dengan pihak kepolisian.  

·      Fakta Sosial berdasarkan pada Aras
a.    Aras masyarakat          : Ola dan suaminya Tony beserta dua orang sepupu Ola, Rani dan Deni terlibat dalam perdagangan narkotik. Sedangkan Polisi Alex, Hakim Asep dan Jaksa Mursidi adalah aparatur negara yang menangani kasus Ola dan kedua sepupunya.
b.  Aras organisasi sosial  : Tony adalah anggota komplotan sindikat narkotik internasional, juga sebagai koordinator bagi sebagian warga Nigeria yang menjadi pengedar narkotik di Indonesia mengajak Ola istrinya untuk menjadi kurir dan drug trafficker dari bisnis yang dijalankannya, kemudian Ola pun melibatkan dua orang sepupunya Rani dan Deni menjadi kurir.
c.    Aras institusi               : Pengadilan Negeri Tanggerang, Kepolisian Daerah Metro Jaya           
d.    Aras mikro                  : Hubungan antara Tony dan Ola, Tony sering menyiksa Ola apabila Ola tidak mematuhi apa yang menjadi kehendaknya.
e.    Aras masalah sosial     : Kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Ola, keterlibatan Ola, Rani dan Deni dalam bisnis narkotik, Tony yang disinyalir anggota komplotan sindikat narkotika internasional, juga sebagai koordinator bagi sebagian warga Nigeria yang menjadi pengedar narkotik di Indonesia.                   

·      Pendekatan Subjektif – Objektif
a.    Subjektif          : Ola yang mengaku melakoni bisnis perdagangan narkotik karena takut disiksa oleh Tony, sedangkan Rani menganggap vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat karena dia hanya seorang kurir. Jika dia mangkir dari tugas sebagai kurir maka Ola lah yang akan menjadi sasaran kemarahan dari Tony.
b.    Objektif          : Polisi Alex Bambang mengutarakan bahwa Ola termasuk pemain sandiwara yang handal, sangat professional dalam menjalankan tugasnya, pintar berbohong, berperilaku manis, dan lemah lembut. Alex mengaku tak percaya kalau keterlibatan Ola dalam perdagangan narkotik semata karena terpaksa, dan dugaan Alex dibenarkan pula oleh jaksa Mursidi  dan hakim Asep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

My Acta Diurna Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez