“
DRUG TRAFFICKER ” DARI CIANJUR
Oleh : Irfan Budiman, Rian
Suryalibrata, dan Upik Supriyatun
Vonis
mati diketuk oleh majelis hakim Asep Iwan Iriawan di Pengadilan Negeri
Tanggerang kepada tiga terdakwa pengekspor – impor narkotik. Mereka adalah
Merika Franola alias Ola dan dua orang sepupunya Rani Andriani dan Deni Setia
Maharwan. Ola memang terlihat lebih tegar, namun Rani yang masih sepupu Ola
merasa sulit melupakan vonis mati karena dia menganggap dirinya hanya seorang
kurir namun terlalu berat mendapat hukuman.
Jalan hidup Ola memang berliku. Setamat
SMA, Ola merantau ke Jakarta dan menjadi disc
jocker. Dari pekerjaan itu, Ola beroleh anak yang bernama Eka Prawira,
hasil hubungan intimnya dengan seorang pria. Untuk menghidupi anaknya, Ola
bekerja sebagai DJ di berbagai diskotik. Pada Oktober 1997, Ola bertemu dengan
Tajudin alias Tony, pria asal Nigeria yang mengaku berbisnis pakaian jadi.
Sejak pertemuan itu, hubungan Ola dan
Tony kian lekat dan berpacaran. Mereka bahkan tinggal bersama dan Ola pun
hamil. Akhirnya mereka mengikat tali perkawinan di rumah orang tua Ola. Pada
awal perkawinan, kehidupan mereka sangat bahagia. Namun kebahagiaan itu hanya
sekejab. Karena perangai asli Tony yang ringan tangan mulai muncul. Ironisnya,
Ola sering mejadi sasaran kemarahannya. Bersamaan dengan itu, Ola mulai mengetahui
sosok Tony yang sebenarnya. Ternyata bisnis pakaian jadi hanya kedok untuk
mengambil hati Ola.
Menjelang kelahiran anak pertama
mereka, Tony kembali ke bisnis asalnya : narkotik. Nahasnya, Tony mengajak
serta Ola. Karena takut atas siksaan suaminya, Ola pun melakoni bisnis itu dengan
terpaksa. Namun, posisi Ola berangsur –angsur meningkat. Ola bukan hanya menjadi
kurir, tapi menjadi drug trafficker dengan
penghasilan US$ 200 untuk setiap kali mengirim kurir ke luar negeri.
Setelah itu, kehidupan Ola dan Tony pun
melonjak. Beberapa kerabat yang kesulitan meminta bantuan kepada Ola,
diantaranya Rani yang pernah bekerja sebagai pelayan sebuah restoran, meminjam
5 juta untuk melunasi hutangnya ke sebuah bank, dan Deni, pria yang sempat
menjadi lurah di Cianjur yang dipinjami Tony uang sebesar 20 juta. Disinilah
awal keterlibatan mereka menjadi kurir narkotik.
Meskipun demikian, mereka mengaku tidak
sadar bila mereka di manfaatkan sebagai kurir narkotik, kalau mereka mangkir
sewaktu bertugas sebagai kurir maka Ola lah yang menjadi sasaran kemarahan
Tony. Disinyalir, Tony adalah anggota komplotan sindikat narkotik
internasional, juga sebagai koordinator bagi sebagian warga Nigeria yang
menjadi pengedar narkotik di Indonesia.
Bukan pekerjaan gampang untuk
mengungkap jaringan narkotik Tony. Organisasinya rapi dan selalu lolos dari
pengusutan petugas. 12 Januari 2003, Ola dan kedua sepupunya akhirnya berhasil
diringkus oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya di Bandara Soekarno – Hatta,
Cingkareng. Polisi menemukan 3,5 kg kokain dari dalam koper dan tas tangan
Rani, 3 kg pada Deni, dan 3,6 kg ditemukan di rumah Ola di Bogor. Pada hari
yang sama, Tony bersama empat temannya tewas dalam baku tembak dengan polisi
yang menyergap Tony di rumah kontrakannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut bekas Kepala Direktorat Reserse
Metro Jaya, Senior Superintenden Alex Bambang Riatmodjo, dan kini menjadi Kepala
Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung yang memimpin operasi penangkapan Ola dan
kedua sepupunya di Cingkareng, Ola terhitung pemain sandiwara yang handal. Alex
mengaku tidak percaya kalau keterlibatan Ola dalam perdagangan narkotik semata
karena terpaksa. Berdasarkan penyelidikan polisi, dunia hitam itu sudah
digeluti Ola saat menjadi DJ sebelum menikah dengan Tony. Belakangan dugaan
Alex, dibenarkan pula oleh jaksa Mursidi dan hakim Asep.
Analisis bacaan
· Struktur
Sosial
Merika
Franola / Ola
|
:
|
Kurir
dan drug trafficker narkotik, mantan DJ di berbagai diskotik, istri Tony,
tervonis hukuman mati atas dakwaan pengekspor – impor narkotik.
|
Tajudin
/ Tony
|
:
|
Anggota
komplotan sindikat narkotika internasional, koordinator bagi sebagian warga
Nigeria yang menjadi pengedar narkoba di Indonesia, suami Ola.
|
Rani
Andriani
|
:
|
Mantan
pelayan restoran, kurir pengiriman narkotik, tervonis hukuman mati, sepupu
Ola.
|
Deni
Setia Maharwan
|
:
|
Sempat
menjadi lurah di Cianjur, kurir pengiriman narkotik, tervonis hukuman mati,
sepupu Ola.
|
Alex Bambang Riatmodjo
|
:
|
Mantan
Kepala Direktorat Reserse Metro Jaya, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar
Bandung, pemimpin operasi penangkapan Ola dan kedua sepupunya di Cingkareng.
|
Asep
Iwan Iriawan
|
:
|
Pimpinan
majelis hakim yang mengetuk vonis mati kepada Ola, Rani dan Deni, terdakwa
kasus perdagangan narkotik.
|
Mursidi
|
:
|
Jaksa
yang menangani kasus Ola, Rani, dan Deni.
|
·
Tindakan Sosial menurut Max Weber
a. Tindakan
rasional instrumental : Ola yang
bekerja sebagai DJ untuk menghidupi dirinya dan anaknya, Ola yang bekerja
sebagai drug trafficker berpenghasilan US$ 200 untuk setiap kali mengirim kurir
ke luar negeri, Rani dan Deni yang menjadi kurir narkotik untuk melunasi hutang–hutang mereka.
b. Tindakan
rasional berorientasi nilai : Ola dan Tony yang menikah agar mendapat status sosial dimasyarakat, Tony dan Ola
yang melonjak kehidupannya dan berubah derajat sosial menjadi orang kaya
semenjak menjadi pedagang narkotik. Bahkan mereka mengontrak dua rumah
sekaligus di kawasan Bogor dan Cinere, Jawa Barat dan memberikan bantuan
finansial kepada kerabat yang kesulitan.
c. Tindakan
tradisional : Ola
yang melanggar tindakan tradisional, seperti memperoleh anak dari hubungan
intimnya dengan seorang pria sewaktu berprofesi sebagai DJ, tinggal serumah bersama Tony, dan hamil
kembali dari hubungannya dengan Tony sebelum menikah.
d. Tindakan
afektif : Kekerasan
yang terjadi dalam rumah tangga Ola dan Tony, Tony sering menyiksa Ola apabila tidak
mematuhinya atau karena kedua sepupu Ola mangkir dari pekerjaannya sebagai
kurir narkotik dari bisnis Tony.
· Integrasi
fungsional : Merika Franola atau Ola adalah istri dari
Tajudin atau Tony. Mereka adalah suami istri pedagang narkotik. Dua sepupu Ola,
Rani dan Deni juga terlibat sebagai kurir dari bisnis yang dijalankan oleh Ola
dan Tony dikarenakan terlilit hutang. Ketika Ola dan kedua sepupunya tertangkap
oleh pihak kepolisian, maka keberadaan suaminya pun dapat diketahui, bahkan
suaminya tewas dalam baku tembak dengan pihak kepolisian.
·
Fakta Sosial berdasarkan pada Aras
a. Aras
masyarakat : Ola dan suaminya
Tony beserta dua orang sepupu Ola, Rani dan Deni terlibat dalam perdagangan
narkotik. Sedangkan Polisi Alex, Hakim Asep dan Jaksa
Mursidi adalah aparatur negara yang menangani kasus Ola dan kedua sepupunya.
b. Aras
organisasi sosial : Tony adalah anggota
komplotan sindikat narkotik internasional, juga sebagai koordinator bagi
sebagian warga Nigeria yang menjadi pengedar narkotik di Indonesia mengajak Ola
istrinya untuk menjadi kurir dan drug trafficker dari bisnis yang
dijalankannya, kemudian Ola pun melibatkan dua orang sepupunya Rani dan Deni
menjadi kurir.
c. Aras
institusi : Pengadilan
Negeri Tanggerang, Kepolisian Daerah Metro Jaya
d. Aras
mikro : Hubungan antara
Tony dan Ola, Tony sering menyiksa Ola apabila Ola tidak mematuhi apa yang menjadi
kehendaknya.
e. Aras
masalah sosial : Kemiskinan, kekerasan dalam rumah
tangga yang terjadi pada Ola, keterlibatan Ola, Rani dan Deni dalam bisnis
narkotik, Tony yang disinyalir anggota komplotan sindikat narkotika
internasional, juga sebagai koordinator bagi sebagian warga Nigeria yang
menjadi pengedar narkotik di Indonesia.
·
Pendekatan Subjektif – Objektif
a. Subjektif :
Ola yang mengaku melakoni bisnis perdagangan narkotik karena takut disiksa oleh
Tony, sedangkan Rani menganggap vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya
terlalu berat karena dia hanya seorang kurir. Jika dia mangkir dari tugas
sebagai kurir maka Ola lah yang akan menjadi sasaran kemarahan dari Tony.
b. Objektif : Polisi Alex Bambang mengutarakan
bahwa Ola termasuk pemain sandiwara yang handal, sangat professional dalam
menjalankan tugasnya, pintar berbohong, berperilaku manis, dan lemah lembut.
Alex mengaku tak percaya kalau keterlibatan Ola dalam perdagangan narkotik semata
karena terpaksa, dan dugaan Alex dibenarkan pula oleh jaksa Mursidi dan hakim Asep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar