MODEL KELEMBAGAAN
MASYARAKAT
DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin
Dalam era globalisasi
ini, pola pengelolaan sektor-sektor lain cendrung mengglobal, sebaliknya pengelolaan
sumber daya hutan kian melokal.
· SITUASI PENGELOLAAN SAAT INI
Kartodiharjo
(1999) menggambarkan, bahwa kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan saat ini bersifat paradoksal. Sementara
itu, instrumen untuk memelihara kelestarian lingkungan tidak berjalan dengan
efektif. Kartodiharjo mengusulkan agar segera dilakukan penilaian ulang
terhadap arah dan muatan kebijakan yang
ada dengan memperhatikan sumber paradoks,
yaitu menyehatkan prakondisi agar asumsi-asumsi dalam ekonomi dapat dipenuhi
dengan baik, memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam, memberikan
penghargaan yang tinggi terhadap modal sosial, menghentikan pengkambing-hitaman
keampuan organisasi sebagai pangkal kerusakan hutan, memberikan dukungan yang
nyata terhadap kebijakan pelestarian hutan.
· SANGKETA PENGELOLAAN
Persengketaan
yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam garis hirarki
yang linier, yaitu tata nilai, hak pemilikan (kelembagaan : institusi), dan
model pengelolaan (organisasi) dengan pelaku sekurang-kurangnya terdiri dari
pemerintah, masyarakat, dan swasta.
· HUTAN KEMASYARAKATAN : TAWARAN
PEMERINTAH
HKM merupakan
perwujudan berbagai bentuk pengelolan hutan yang mengakomodasi kepentingan dan
partisipasi masyarakat secara luas. Namun Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan No. 667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan” (SKM) yang diundangkan
pada tanggal 7 Oktober 1998 mengandung banyak hal yang memberatkan seperti
makna masyarakat setempat, hak masyarakat lokal adalah “hadiah”, batas
yurisdiksi, koperasi, sentarlisme, identitas masyarakat = persepsi pemerintah,
going concern principle (kelanggengan usaha), dan masyarakat sebagai pengusaha.
· TUJUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Tujuan-tujuan
efisiensi, penciptaan keadilan dan kepatutan, keberlanjutan, dan pemeliharaan
keanekaragaman sumberdaya merupakan tujuan normatif yang berlaku umum.
· UNSUR KELEMBAGAAN
Pola pengelolaan
sumberdaya hutan alam produksi oleh masyarakat harus mempertimbangkan
unsure-unsur kelembagaan seperti batas yuridiksi, aturan main, dan aturan
perwakilan yang rasional.
· MODEL KELEMBAGAAN
Masyarakat berhak
menentukan modal pendayagunaan sesuai dengan kelembagaan pengelolaan hutan alam
produksi yang dibangun di atas fondasi karakteristik sumberdaya hutan yang
dikelola dan karakteristik masyarakat pengguna serta masyarakat di
sekitarnya.Dalam manajemen kolaboratif, masyarakat bertindak sebagai pelaku yang
mendayagunakan sekaligus memelihara, sedangkan pemerintah yang memfasilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar