Yummy Cupcake

Kamis, 18 Oktober 2012

Resume Sosiologi Umum TPB : MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI


MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT
DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin

            Dalam era globalisasi ini, pola pengelolaan sektor-sektor lain cendrung mengglobal, sebaliknya pengelolaan sumber daya hutan kian melokal.

·      SITUASI PENGELOLAAN SAAT INI
Kartodiharjo (1999) menggambarkan, bahwa kebijakan pengelolaan sumberdaya  hutan saat ini bersifat paradoksal. Sementara itu, instrumen untuk memelihara kelestarian lingkungan tidak berjalan dengan efektif. Kartodiharjo mengusulkan agar segera dilakukan penilaian ulang terhadap arah dan muatan   kebijakan yang ada dengan  memperhatikan sumber paradoks, yaitu menyehatkan prakondisi agar asumsi-asumsi dalam ekonomi dapat dipenuhi dengan baik, memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam, memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal sosial, menghentikan pengkambing-hitaman keampuan organisasi sebagai pangkal kerusakan hutan, memberikan dukungan yang nyata terhadap kebijakan pelestarian hutan.

·      SANGKETA PENGELOLAAN
            Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam garis hirarki yang linier, yaitu tata nilai, hak pemilikan (kelembagaan : institusi), dan model pengelolaan (organisasi) dengan pelaku sekurang-kurangnya terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan swasta.

·      HUTAN KEMASYARAKATAN : TAWARAN PEMERINTAH
            HKM merupakan perwujudan berbagai bentuk pengelolan hutan yang mengakomodasi kepentingan dan partisipasi masyarakat secara luas. Namun Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan” (SKM) yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998 mengandung banyak hal yang memberatkan seperti makna masyarakat setempat, hak masyarakat lokal adalah “hadiah”, batas yurisdiksi, koperasi, sentarlisme, identitas masyarakat = persepsi pemerintah, going concern principle (kelanggengan usaha), dan masyarakat sebagai pengusaha.

·      TUJUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
            Tujuan-tujuan efisiensi, penciptaan keadilan dan kepatutan, keberlanjutan, dan pemeliharaan keanekaragaman sumberdaya merupakan tujuan normatif yang berlaku umum.

·      UNSUR KELEMBAGAAN
            Pola pengelolaan sumberdaya hutan alam produksi oleh masyarakat harus mempertimbangkan unsure-unsur kelembagaan seperti batas yuridiksi, aturan main, dan aturan perwakilan yang rasional.

·      MODEL KELEMBAGAAN
            Masyarakat berhak menentukan modal pendayagunaan sesuai dengan kelembagaan pengelolaan hutan alam produksi yang dibangun di atas fondasi karakteristik sumberdaya hutan yang dikelola dan karakteristik masyarakat pengguna serta masyarakat di sekitarnya.Dalam manajemen kolaboratif, masyarakat bertindak sebagai pelaku yang mendayagunakan sekaligus memelihara, sedangkan pemerintah yang memfasilitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

My Acta Diurna Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez